Cara Perpanjang SIM dan STNK Tanpa Ke Samsat via Aplikasi Digital Korlantas

Inovasi Layanan Digital Korlantas POLRI

Bayangkan, kamu bisa memperpanjang SIM atau STNK tanpa perlu keluar rumah, tanpa antre, dan tanpa pungli. Sekarang, hal itu bukan lagi angan-angan! Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi meluncurkan aplikasi “Digital Korlantas POLRI”, sebuah gebrakan baru dalam dunia pelayanan publik berbasis digital. Lewat aplikasi ini, masyarakat bisa melakukan perpanjangan SIM dan STNK secara online hanya lewat ponsel.

Langkah ini menjadi bagian dari reformasi pelayanan publik Polri yang terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat modern. “Kami ingin menghadirkan pelayanan publik yang lebih mudah diakses, efisien, dan bebas pungli,” ujar Brigjen Wibowo, Direktur Regident Korlantas Polri, dalam keterangan resminya, Senin (10/11/2025).

Layanan Unggulan: SINAR dan SIGNAL

Aplikasi ini menghadirkan dua fitur utama yang akan mempermudah hidup masyarakat:

Melalui layanan SINAR, semua proses dilakukan secara daring — mulai dari pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, hingga pembayaran. Tak hanya itu, SIM yang sudah diperpanjang akan dikirim langsung ke rumah melalui layanan pos.

Sedangkan SIGNAL nantinya akan terhubung dengan Jasa Raharja dan Bapenda seluruh Indonesia, sehingga pemilik kendaraan tak lagi perlu datang ke Samsat. Semuanya cukup lewat satu genggaman tangan.

“Sistem digital ini membuat semua proses lebih cepat, akurat, dan transparan,” tambah Brigjen Wibowo.

Fitur Canggih yang Aman dan Efisien

Aplikasi Digital Korlantas POLRI bukan sekadar layanan online biasa. Polri merancangnya dengan sistem keamanan berlapis agar masyarakat merasa nyaman dan terlindungi. Berikut beberapa fitur unggulannya:

  • Digital ID

    — identitas digital terenkripsi yang terhubung dengan data kependudukan nasional.

  • Face Recognition

    — verifikasi wajah dengan sistem biometrik E-KTP agar tidak bisa disalahgunakan.

  • Transparan dan Cepat

    — semua tahapan tercatat secara digital, memperkecil potensi pungli.

  • Beragam Opsi Pembayaran

    — dukungan metode pembayaran digital untuk kemudahan transaksi.

  • Layanan Antar ke Rumah

    — dokumen fisik dikirim langsung oleh pos, tanpa repot datang ke kantor.

Menuju Ekosistem Digital Polri

Tidak berhenti di situ, Korlantas Polri juga tengah menyiapkan dua layanan digital lainnya, yakni E-BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Elektronik) dan Digital ID Regident. Kedua sistem ini nantinya akan menjadi bagian dari ekosistem layanan digital Polri yang terintegrasi secara nasional.

Dengan pemanfaatan teknologi AI dan integrasi data lintas lembaga, Polri ingin memastikan pelayanan yang semakin cepat, akurat, dan bebas penyimpangan.

Cara Menggunakan Aplikasi Digital Korlantas POLRI

Mau coba langsung? Begini langkahnya:

  1. Unduh Aplikasinya di Play Store (Android) atau App Store (iOS).
  2. Daftar Akun menggunakan nomor HP aktif, lalu verifikasi email dan E-KTP.
  3. Nikmati Layanannya — perpanjang SIM, bayar pajak, dan nantinya perpanjang STNK, semua dari ponsel kamu.

Transformasi Nyata Pelayanan Publik

Peluncuran Digital Korlantas POLRI menjadi tonggak penting dalam perjalanan menuju pelayanan publik modern yang cepat, mudah, dan transparan. Kini, tak ada lagi alasan menunda perpanjangan SIM atau STNK. Semua bisa dilakukan di mana saja, kapan saja, hanya dengan sentuhan jari.

Jadi, kalau masa berlaku SIM kamu hampir habis, tak perlu antre di SATPAS. Cukup unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI, dan biarkan teknologi bekerja untukmu!

Tinggalkan Balasan

Back to top button
Close

Adblock Terdeteksi

LidahTekno.com didukung oleh iklan Google Adsense untuk menyediakan konten bagi Anda. Mohon pertimbangkan untuk menonaktifkan AdBlocker atau menambahkan kami ke dalam whitelist Anda agar kami dapat terus memberikan informasi dan tips teknologi terbaik. Terima kasih atas dukungan Anda!