Komdigi Panggil Google dan Meta Atas Pelanggaran Perlindungan Anak



JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melakukan langkah tegas dengan memanggil dua perusahaan teknologi besar, yaitu Google dan Meta, untuk menjalani pemeriksaan intensif. Langkah ini dilakukan setelah adanya indikasi ketidakpatuhan dari kedua perusahaan tersebut dalam mematuhi aturan perlindungan anak di ruang digital.

Pemanggilan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Dalam aturan tersebut, setiap platform digital wajib memastikan pengguna di bawah usia 16 tahun tidak dapat menggunakan akun secara bebas.

Meta, yang memiliki layanan seperti Facebook, Instagram, dan Threads, serta Google, diminta untuk mempertanggungjawabkan sistem pengelolaan penyelenggaraan sistem elektronik (PSE) mereka. Fokus utama dari pemanggilan ini adalah memastikan bahwa setiap platform mampu membatasi akses pengguna di bawah umur.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa pemanggilan ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah dalam menjaga keselamatan anak-anak di ekosistem digital Indonesia. Ia menekankan bahwa keselamatan anak tidak bisa ditawar-tawar.

“Pemanggilan ini bagian dari proses penegakan hukum yang terukur dan sesuai prosedur. Negara hadir dan tegas. Tidak ada toleransi terhadap ketidakpatuhan yang berpotensi membahayakan anak di ruang digital,” ujarnya.

Langkah hukum ini dilakukan melalui beberapa tahapan yang diatur dalam PP TUNAS. Prosesnya dimulai dari pemantauan, pemeriksaan lanjutan, hingga potensi pengenaan sanksi administratif yang akan diberikan secara bertahap kepada platform yang melanggar.

Meutya menjelaskan bahwa pihaknya sangat berhati-hati dalam menjalankan proses agar tidak terjadi maladministrasi. Kemkomdigi memastikan setiap tindakan penegakan hukum terhadap Google dan Meta memiliki dasar hukum yang kuat.

Selain pemanggilan terhadap Google dan Meta, Kemkomdigi juga melaporkan telah melayangkan surat peringatan kepada platform lain seperti TikTok dan Roblox. Hal ini dilakukan agar platform-platform tersebut segera menunjukkan kepatuhan penuh sesuai komitmen mereka.

Di sisi lain, pemerintah memberikan apresiasi kepada platform X dan Bigo Live. Kedua platform tersebut dinilai cepat dalam menerapkan mekanisme verifikasi usia dan menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun.

“Apresiasi kami sampaikan kepada platform yang responsif dan patuh. Ini menunjukkan bahwa kepatuhan bukan hal yang sulit jika ada komitmen,” ujar Meutya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Baca Juga

Back to top button

Adblock Terdeteksi

LidahTekno.com didukung oleh iklan Google Adsense untuk menyediakan konten bagi Anda.Mohon pertimbangkan untuk menonaktifkan AdBlocker atau menambahkan kami ke dalam whitelist Anda agar kami dapat terus memberikan informasi dan tips teknologi terbaik.Terima kasih atas dukungan Anda!