Ratusan Aplikasi Pemerintah Tak Terhubung satu Sama Lain

Kondisi Fragmentasi Aplikasi Pemerintah di Indonesia
Di lingkungan pemerintah Indonesia, banyak aplikasi yang berdiri sendiri dan tidak saling terhubung. Menurut catatan Kementerian Komunikasi dan Digital hingga Januari 2026, terdapat sekitar 27 ribu aplikasi yang berdiri sendiri-sendiri. Aplikasi-aplikasi ini tersebar di seluruh kementerian dan lembaga, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Dyah Mutiarin, Guru Besar Transformasi Pemerintahan Digital dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), menyampaikan bahwa fakta ini menunjukkan situasi memprihatinkan. “Itu fakta memprihatinkan tentang banyaknya aplikasi pemerintah yang berdiri sendiri dan tak saling terintegrasi,” katanya dalam forum Smart Data: Penguatan Interoperabilitas Data pada Jumat, 20 Februari 2026.
Menurut Dyah, kondisi ini menjadi anomali dari upaya transformasi digital pemerintah. “Dengan jumlah sebesar itu, bisa dibayangkan bagaimana proses rekam data, tingkat utilitas, siapa saja penggunanya, dan apakah satu sama lain saling terkoneksi atau tidak,” ujarnya.
Masalah yang Muncul Akibat Fragmentasi Data
Kondisi fragmentasi ini, menurut Dyah, berpotensi memicu berbagai persoalan serius. Mulai dari perbedaan standar data hingga menguatnya ego sektoral antar-lembaga. Ia menjelaskan bahwa interoperabilitas atau kemampuan sistem berbagi data secara akurat saat ini menjadi kebutuhan sangat krusial dalam mendukung perumusan kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy).
Dyah memperingatkan, “Jika data tidak saling terhubung, proses analisis kebijakan akan menjadi lambat, tidak presisi, serta berisiko tinggi menghasilkan keputusan yang kurang tepat bagi masyarakat.”
Penguatan Interoperabilitas Tidak Hanya Teknologi
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penguatan interoperabilitas tidak hanya terbatas pada kecanggihan teknologi, tetapi juga mencakup aspek tata kelola, regulasi, dan kapasitas kelembagaan. Dyah mendesak pemerintah untuk reaktif menuju pemerintahan prediktif yang mampu mengantisipasi kebutuhan publik di masa depan melalui pemanfaatan data yang terintegrasi.
“Digital government saat ini bergerak ke arah data-driven governance. Dari yang semula reaktif, pemerintah harus menjadi prediktif,” kata dia.
Desain Predictive Analysis for Data Policy
Idealnya, Dyah menambahkan, pemerintah mampu mengantisipasi kebutuhan masyarakat sebelum diminta. “Kami mengusulkan desain predictive analysis for data policy, di mana data yang terintegrasi dan berkualitas digunakan untuk memproyeksikan persoalan lima hingga sepuluh tahun ke depan.”
Ia juga mendesak pemerintah untuk memetakan kebutuhan interoperabilitas data lintas instansi, khususnya di tingkat pemerintah daerah. Dyah meminta adanya peninjauan kembali jenis data yang layak menjadi basis data bersama, penguatan konektivitas antar-sistem, serta penambahan fungsi analitik dan kecerdasan buatan dalam platform data pemerintah.
Hasil Kajian dan Rekomendasi Awal
Menurut Dyah, hasil dari kajian dan pemetaan ini dapat menjadi rekomendasi awal bagi pengembangan model kebijakan data cerdas. “Dengan sistem yang terintegrasi, pemerintah diharapkan dapat merumuskan kebijakan publik yang lebih efektif, efisien, dan didukung oleh bukti data yang akurat guna meningkatkan kualitas layanan publik secara menyeluruh,” ujarnya.























