Taksi Bali Wajib Gunakan Mobil Listrik

Perubahan Menuju Kendaraan Listrik di Bali
Bali sedang mengalami transformasi besar dalam sistem transportasi umum, khususnya untuk armada taksi. Proses ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan ekosistem kendaraan umum yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, I Kadek Mudarta, menjelaskan bahwa transisi ke kendaraan listrik merupakan bagian dari rencana aksi daerah percepatan penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) yang berlaku hingga tahun 2026. Rencana ini didasarkan pada amanat Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Strategi Elektrifikasi Armada Taksi
Salah satu strategi utama dalam percepatan penggunaan kendaraan listrik adalah melalui elektrifikasi armada taksi. Hal ini dilakukan dengan cara mengganti kendaraan berbahan bakar minyak dengan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai secara bertahap. Penggantian ini dilakukan sesuai dengan umur kendaraan dan rencana bisnis perusahaan atau koperasi taksi.
Mudarta menyampaikan bahwa pihaknya mendorong seluruh peremajaan armada taksi yang beroperasi di wilayah Provinsi Bali wajib menggunakan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai mulai tanggal 1 Januari 2026. Hal ini tertuang dalam Surat Dinas Perhubungan Provinsi Bali Nomor: B.16.000/2162/AKT.JALAN/DISHUB tentang penegasan penggunaan kendaraan listrik untuk taksi.
Kuota Taksi dan Informasi yang Tidak Akurat
Berdasarkan kajian yang dilaksanakan pada 2015, jumlah kuota taksi di Bali sebanyak 3.500 unit. Pemerintah Provinsi Bali tidak pernah menerbitkan kuota tambahan di luar jumlah yang ditetapkan berdasarkan hasil kajian tersebut.
Namun, informasi yang beredar melalui media sosial dan menyatakan telah adanya penambahan 3.000 hingga 10.000 taksi listrik baru di Bali tidak benar. Mudarta menegaskan bahwa setiap badan usaha baru yang berminat menjalankan usaha angkutan taksi harus melakukan kerja sama dengan perusahaan angkutan taksi yang telah beroperasi dan memiliki izin penyelenggaraan. Hal ini dilakukan sesuai dengan kuota resmi yang telah ditetapkan.
Keberlanjutan dan Kepentingan Masyarakat
Selain itu, pihaknya juga memastikan bahwa setiap penyelenggaraan angkutan taksi di Provinsi Bali berjalan secara tertib, terukur, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Bali. Pemerintah Provinsi Bali juga mendorong pemberdayaan sumber daya dan tenaga kerja masyarakat lokal dalam proses ini.
Dengan langkah-langkah ini, Bali berupaya menciptakan sistem transportasi yang lebih bersih, efisien, dan ramah lingkungan. Proses transisi ini tidak hanya membantu mengurangi polusi udara, tetapi juga memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.
Langkah-Langkah yang Dilakukan
- Pemerintah Provinsi Bali melakukan elektrifikasi armada taksi secara bertahap.
- Setiap perusahaan atau koperasi taksi wajib menggunakan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai mulai tahun 2026.
- Kuota taksi tetap dipertahankan sesuai dengan hasil kajian tahun 2015.
- Informasi tentang penambahan kuota taksi baru tidak benar dan tidak diperbolehkan.
- Setiap badan usaha baru harus bekerja sama dengan perusahaan taksi yang sudah ada dan memiliki izin.
- Pemerintah Provinsi Bali berkomitmen pada keberlanjutan dan kepentingan masyarakat.























