Cara Cek Progres Sertifikat Tanah Hanya dengan HP

Memudahkan Proses Pengurusan Sertifikat Tanah

Masyarakat yang sedang mengurus sertifikat tanah kini tidak perlu lagi repot datang ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat. Dengan adanya berbagai layanan digital, masyarakat dapat memantau perkembangan pengurusan sertifikat tanah hanya melalui smartphone mereka. Salah satu contohnya adalah aplikasi Sentuh Tanahku dan kanal resmi Kementerian ATR/BPN.

Helen, seorang karyawan perbankan, menjelaskan bahwa fitur Cari Berkas dalam aplikasi Sentuh Tanahku sangat membantu masyarakat dalam memantau proses pengajuan sertifikat tanah. “Kalau ada pengurusan, kita bisa langsung menggunakan fitur Cari Berkas. Dari situ kita tahu sampai mana prosesnya. Jadi lebih efisien, tidak perlu bolak-balik ke Kantor Pertanahan,” ujarnya saat berkunjung ke stan Kementerian ATR/BPN dalam pameran Livin Festival di PIK 2, Banten.

Cara Mengecek Progres Pembuatan Sertifikat Tanah

Untuk mengecek progres pembuatan sertifikat tanah, masyarakat yang telah melakukan pendaftaran layanan pertanahan di Kantah dan dokumen sudah lengkap akan menerima surat tanda terima dokumen. Di dalam surat tersebut terdapat nomor berkas. Dengan nomor berkas ini, masyarakat dapat memantau progres secara real time.

Berikut beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengecek progres:

1. Melalui Aplikasi Sentuh Tanahku

Langkah-langkahnya sebagai berikut:
– Buka aplikasi Sentuh Tanahku.
– Pilih opsi “Cari Berkas”.
– Pilih Kantah sesuai dengan lokasi pengajuan.
– Masukkan nomor berkas, tahun berkas, dan CAPTCHA.
– Status perjalanan dan perkembangan berkas akan muncul.

2. Melalui Website Kementerian ATR/BPN

Cara menggunakannya adalah:
– Kunjungi website atrbpn.go.id.
– Pilih menu “Layanan Pertanahan”.
– Pilih “Cari Berkas”.
– Pilih Kantah sesuai dengan lokasi pengajuan.
– Ketikkan nomor berkas dan tahun berkas.
– Klik “Cari”.

3. Melalui Hotline WhatsApp Kementerian ATR/BPN

Cara ini juga sangat mudah:
– Hubungi nomor hotline WhatsApp Kementerian ATR/BPN yaitu 0811 1068 0000.
– Pilih terhubung dengan Kantah sesuai dengan lokasi bidang tanah.
– Isi data dan lampirkan nomor berkas pertanahan.
– Admin akan segera merespons pertanyaan Anda.

Dengan berbagai metode di atas, masyarakat kini lebih mudah memantau proses pengurusan sertifikat tanah tanpa harus repot datang ke Kantah. Hal ini tentu menjadi langkah inovatif dari pemerintah dalam memberikan pelayanan yang lebih cepat dan efisien kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Back to top button
Close

Adblock Terdeteksi

LidahTekno.com didukung oleh iklan Google Adsense untuk menyediakan konten bagi Anda.Mohon pertimbangkan untuk menonaktifkan AdBlocker atau menambahkan kami ke dalam whitelist Anda agar kami dapat terus memberikan informasi dan tips teknologi terbaik.Terima kasih atas dukungan Anda!