Komdigi Minta Dukcapil Blokir Registrasi SIM Tanpa Face Recognition

Kebijakan Baru Komdigi untuk Meningkatkan Keamanan Siber

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengambil langkah radikal dalam upaya membersihkan ruang siber dari sindikat penipuan. Langkah ini dilakukan dengan meminta Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) untuk menutup akses validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (No.KK) yang selama ini digunakan dalam registrasi kartu SIM seluler konvensional.

Kebijakan ini diberlakukan setelah instruksi wajib yang menyatakan bahwa seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler harus menerapkan registrasi pelanggan baru menggunakan verifikasi biometrik face recognition per 1 Juli 2026. Dengan demikian, kebijakan ini bertujuan untuk memastikan tidak ada lagi celah atau jalur registrasi di luar mekanisme biometrik yang telah diberlakukan secara nasional.

Penegakan Aturan dengan Tegas

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Abdullah, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil setelah tim gabungan menemukan bukti bahwa sejumlah operator seluler masih nekat membuka jalur aktivasi kartu perdana secara instan tanpa mematuhi aturan pengenalan wajah. “Mulai 1 Juli, registrasi pelanggan baru wajib menggunakan biometrik. Karena itu, pada 2 Juli 2026 kami telah menyurati Ditjen Dukcapil untuk meminta penutupan akses validasi NIK dan No.KK reguler,” ujarnya.

Sidak di Jakarta Barat Mengungkap Pelanggaran

Edwin membeberkan bahwa ketegasan Komdigi bukan tanpa alasan. Pada Jumat, 3 Juli 2026, Dirjen Ekosistem Digital bersama jajaran melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu pusat perbelanjaan/mal di kawasan Jakarta Barat untuk memantau kepatuhan di lapangan. Hasilnya mengejutkan sekaligus mengecewakan.

Tim Komdigi mendapati dari tiga operator besar yang dipantau, hanya 1 operator yang patuh menerapkan registrasi biometrik wajah. Sementara itu, 2 operator lainnya kedapatan masih bisa melakukan aktivasi pelanggan baru secara ilegal bermodalkan ketikan NIK dan No.KK di gerai mereka. Lebih parah lagi, di lokasi mal tersebut tim sidak juga masih menemukan tumpukan kartu perdana yang sudah diaktifkan secara massal (kartu siap pakai) dan diperjualbelikan secara bebas ke masyarakat.

Fondasi Cegah Penipuan Digital

Edwin mengingatkan bahwa aturan registrasi biometrik yang tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2026 ini bukan sekadar urusan perubahan prosedur administrasi di atas kertas. Aturan ini adalah benteng utama pertahanan siber nasional. “Registrasi biometrik menjadi fondasi penting untuk mencegah penyalahgunaan identitas orang lain, aksi penipuan digital (phishing), hingga berbagai bentuk kejahatan siber terorganisir,” lanjutnya.

Ancaman Sanksi bagi Operator Bandel

Komdigi menegaskan surat peringatan keras sudah dilayangkan kepada seluruh jajaran direksi penyelenggara telekomunikasi. Pemerintah memastikan tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi administratif berat hingga opsi pembekuan izin operasional apabila masih ada operator yang membandel dan sengaja meloloskan pelanggan baru tanpa face recognition.

Temuan Sidak Komdigi di Lapangan

Beberapa temuan penting dari sidak Komdigi di lapangan bulan Juli 2026 antara lain:

  • Kepatuhan Rendah: Hanya 1 operator seluler yang sukses menerapkan sistem verifikasi biometrik wajah secara penuh.
  • Pelanggaran Regulasi: 2 operator kedapatan masih melayani aktivasi manual memakai sistem ketik NIK/KK lama.
  • Temuan Kartu Ilegal: Masih maraknya peredaran kartu perdana bodong siap pakai yang sudah aktif sebelum dibeli konsumen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Baca Juga

Back to top button

Adblock Terdeteksi

LidahTekno.com didukung oleh iklan Google Adsense untuk menyediakan konten bagi Anda. Mohon pertimbangkan untuk menonaktifkan AdBlocker atau menambahkan kami ke dalam whitelist Anda agar kami dapat terus memberikan informasi dan tips teknologi terbaik. Terima kasih atas dukungan Anda!