Tarif dan Syarat Perpanjangan SIM C dan SIM A Mei 2026

Ketentuan Biaya dan Persyaratan Perpanjangan SIM C dan SIM A

Memastikan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tetap aktif menjadi hal penting bagi pengendara di Indonesia. Baik pengguna sepeda motor maupun mobil, wajib memperhatikan ketentuan perpanjangan SIM agar dapat berkendara secara legal dan sesuai aturan.

Pada Mei 2026, ketentuan terkait biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dokumen ini bukan sekadar formalitas, tetapi juga menjadi syarat utama agar pengendara bisa berkendara secara legal sekaligus menunjukkan kelayakan dalam mengemudi di jalan umum. Karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami rincian biaya dan persyaratan terbaru agar tidak mengalami kendala saat proses pengurusan.

Tarif Perpanjangan SIM C

Tarif resmi perpanjangan SIM C berdasarkan aturan berlaku adalah Rp 75.000. Namun, belum termasuk biaya tambahan seperti tes kesehatan sekitar Rp 25.000 – Rp 50.000, tes psikologi Rp 50.000 – Rp 100.000, serta asuransi opsional sekitar Rp 30.000. Sehingga total biaya yang perlu disiapkan berkisar antara Rp 150.000 hingga Rp 255.000, tergantung lokasi layanan.

Beberapa hal yang harus dipenuhi untuk memperpanjang SIM C antara lain:

  • SIM C lama yang masih aktif (belum melewati masa berlaku)
  • KTP asli dan salinan
  • Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan
  • Hasil tes kesehatan
  • Hasil tes psikologi

Jika masa berlaku SIM sudah habis, maka pemohon tidak bisa melakukan perpanjangan dan harus membuat SIM baru dari awal.

Tarif Perpanjangan SIM A

Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A menjadi kewajiban bagi pengendara mobil agar tetap legal saat berkendara di jalan raya. Selain menghindari sanksi tilang, SIM yang masih berlaku juga menjadi bukti bahwa pengemudi layak mengoperasikan kendaraan sesuai aturan.

Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A di Mei 2026, penting mengetahui tarif resmi yang berlaku agar tidak tertipu pungutan liar. Tarif resmi pembuatan SIM A dan SIM A Umum baru yakni sebesar Rp 120.000, sedangkan perpanjangan SIM A dan SIM A Umum Rp 80.000. Tak ada kenaikan sampai saat ini.

Tarif ini belum termasuk biaya tambahan lain seperti:

  • Tes kesehatan: sekitar Rp 25.000 – Rp 50.000
  • Tes psikologi: sekitar Rp 50.000 – Rp 100.000
  • Asuransi: sekitar Rp 30.000

Dengan demikian, total biaya yang perlu disiapkan umumnya berkisar antara Rp 155.000 hingga Rp 260.000, tergantung lokasi dan layanan tambahan yang digunakan.

Untuk memperpanjang SIM A, pemohon wajib memenuhi beberapa persyaratan berikut:

  • SIM A lama yang masih berlaku (maksimal H-1 sebelum masa habis)
  • KTP asli dan fotokopi
  • Lolos tes kesehatan
  • Lolos tes psikologi
  • Melampirkan kepesertaan BPJS Kesehatan

Perlu diperhatikan, jika masa berlaku SIM sudah habis, maka pemohon harus membuat SIM baru dari awal, termasuk mengikuti ujian teori dan praktik.

Sementara itu, perpanjangan SIM bisa dilakukan melalui beberapa cara, mulai dari datang langsung ke Satpas, di lokasi SIM keliling, maupun dengan aplikasi digital Korlantas Polri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Baca Juga

Back to top button

Adblock Terdeteksi

LidahTekno.com didukung oleh iklan Google Adsense untuk menyediakan konten bagi Anda. Mohon pertimbangkan untuk menonaktifkan AdBlocker atau menambahkan kami ke dalam whitelist Anda agar kami dapat terus memberikan informasi dan tips teknologi terbaik. Terima kasih atas dukungan Anda!